PORTAL PURWOKERTO – Ditengah pandemi yang tak kunjung selesai, pemerintah terus memberikan berbagai Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat yang terdampak, salah satu yang diberikan adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker yang ditujukan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Covid-19.
Nantinya penyaluran BSU akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau HIMBARA dan kemudian didistribusikan secara langsung ke rekening pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU.
Para pekerja bisa melakukan pemeriksaan terkait statusnya, apakah termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak. Jika terdaftar, maka pekerja nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta yang akan diberikan secara sekaligus atau Rp 500 ribu selama dua bulan. Rencananya BSU akan selesai hingga Oktober 2021.