PORTAL PURWOKERTO – Kasus korban pinjaman online atau pinjol ilegal makin mencuat di tanah air.
Kasus penggerebekan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online ilegal di Yogyakarta pun menyita perhatian masyarakat.
Setidaknya 86 orang diamankan Polda Jabar yang bekerjasama dengan Polda DIY, setelah seorang korban melapor ke pihak berwajib terkait penyedia pinjaman online ilegal tersebut.
Jika Anda atau orang terdekat Anda ada yang menjadi korban dan atau sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, maka sebaiknya Anda segera melaporkan penyedia jasa pinjol ilegal untuk bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Ini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai Calon Nasabah
Berikut cara lapor pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan:
1. Lapor ke Polisi
Ajukan pengaduan melalui laman https://patrolisiber.id atau ke alamat email [email protected]
Dengan menyebutkan kronologinya serta melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki.