Cara Laporkan Kasus Pinjol Ilegal Jika Anda Jadi Korban

- 17 Oktober 2021, 14:03 WIB
Cara Laporkan Kasus Pinjol Ilegal Jika Anda Jadi Korban
Cara Laporkan Kasus Pinjol Ilegal Jika Anda Jadi Korban /Ilustrasi Pixabay/

PORTAL PURWOKERTO – Kasus korban pinjaman online atau pinjol ilegal makin mencuat di tanah air.

Kasus penggerebekan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online ilegal di Yogyakarta pun menyita perhatian masyarakat.

Setidaknya 86 orang diamankan Polda Jabar yang bekerjasama dengan Polda DIY, setelah seorang korban melapor ke pihak berwajib terkait penyedia pinjaman online ilegal tersebut.

Jika Anda atau orang terdekat Anda ada yang menjadi korban dan atau sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, maka sebaiknya Anda segera melaporkan penyedia jasa pinjol ilegal untuk bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Ini Modus Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diwaspadai Calon Nasabah

Berikut cara lapor pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan:

1. Lapor ke Polisi

Ajukan pengaduan melalui laman https://patrolisiber.id atau ke alamat email [email protected]

Dengan menyebutkan kronologinya serta melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x