Apa itu BSU dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini Cara Mudah Mencairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5

- 21 Oktober 2021, 15:43 WIB
Apa itu BSU dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini Cara Mudah Mencairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5
Apa itu BSU dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini Cara Mudah Mencairkan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 /Guruh Yuda

PORTAL PURWOKERTO - Apa itu BSU dari BPJS Ketenagakerjaan? Simak ulasannya berikut ini.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima pekerja/buruh adalah Rp500 per bulan yang akan diberikan selama dua bulan.

Namun tahun ini, penerima BSU dapat mencairkan dana subsidi gaji sekaligus sebesar Rp1 juta.

Syarat Penerima BSU

Kementerian Ketenagakerjaan hanya akan menyalurkan BSU kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Apa itu BSU dari BPJS? Cara dan Syarat Pengambilan BSU di Bank BNI dan BRI, Mudah dan Cepat

Dengan kata lain, tidak semua yang berstatus pekerja/buruh bisa menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ini.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) disebutkan, ada 5 (Lima) golongan pekerja/buruh yang berhak menerima BSU, yaitu:

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x