Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah, Login Pada Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 3 November 2021, 07:13 WIB
Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah, Login Pada Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah, Login Pada Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Cek penerima bantuan subsidi upah sebelum Anda menerima bantuan serta pastikan memenuhi syarat sebagai penerima.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan selalu menjadi perbincangan di masyarakat, hal tersebut karena penyalurannya tidak dilakukan secara bersama.

Sehingga ada sebagian yang telah menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan, namun ada yang belum menerima bantuan subsidi gaji.

Apabila Anda menanti bantuan BPJS Ketenagakerjaan kapan akan cair, pastikan Anda telah memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapan Penerima BSU Pengguna Bank Swasta akan Dibuatkan Rekening Baru Secara Kolektif?

Para penerima bisa melakukan cek nama penerima BSU dengan mengunjungi laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara cek penerima BSU berbeda pada situs kemnaker.go.id. Pada situs tersebut, Anda bisa mengecek apakah data penerima sudah melalui tahap verifikasi dan validasi atau belum.

Jika data penerima sudah diverivikasi, Anda akan ditetapkan langsung sebagai penerima BSU 2021, dan menunggu dana BLT subsidi gaji disalurkan ke rekening Anda.

Cara cek nama penerima BSU di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia.

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika data penerima sudah lolos verifikasi, Anda akan langsung menerima notifikasi seperti berikut ini:

Baca Juga: Status Penerima BSU Belum Berubah? Coba Cek Mungkin Kamu 4 Golongan Orang yang Gagal Dapat Subsidi

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Seperti yang tertera pada notifikasi tersebut, penerima bisa lolos verifikasi dan validasi jika telah memenuhi syarat penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Syarat dan kriteria penerima BSU yang dimaksud adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK e-KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMR di daerah tempat bekerja.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

5. Diutamakan yang pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Penyaluran dana BSU dilakukan melalui rekening Bank Himbara seperti BRI, BTN, BNI, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Kuota BLT Subsidi Gaji Bulan November 2021 Terbatas, Segera Cek Penerima BSU di www.kemnaker.go.id

Bagi yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kemnaker akan membantu membuatkan rekening kolektif atau burekol.

Pemerintah telah bekerjasama dengan Bank Himbara yang akan membuatkan rekening baru untuk penerima BSU 2021.

Apabila Anda menemui kendala lain atau ingin tau lebih jelas terkait penyaluran BSU 2021, silahkan hubungi nomor bantuan berikut ini:

• 021 - 5255733
• 021 - 50816000

Customer service Kemenaker akan memberi Anda arahan lebih lanjut untuk membantu masalah yang Anda alami terkait pencairan dana BSU 2021.

Demikian informasi terkait cek status penerima dan pencairan dana BSU 2021. Semoga bermanfaat.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah