PORTAL PURWOKERTO - Untuk mengecek apakah Anda penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Segera cairkan karena batas akhir pencairan pada 15 Desember 2021 atau hangus jika telat.
BSU adalah salah satu program dari Pemerintah untuk membantu pakerja atau karyawan yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.
Menurut laman instagram resmi Kemnaker @kemnaker, BLT Subsidi Gaji atau BSU telah tersalurkan kepada 7.193.155 pekerja.
Besaran dana BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 adalah Rp1 juta per penerima. Itu merupakan rapelan dua bulan, yang harusnya per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.
Baca Juga: AYO! Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Pekerja, Cek Tanda Penerima BSU di Link Berikut!
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan hingga 15 Desember 2021.
Apabila melebihi batas tersebut dana BLT Subsidi Gaji yang seharusnya disalurkan, akan kembali ke kas negara.
BLT Subsidi Gaji atau BSU tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi. Sehingga, BSU bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dikutip Portal Purwokerto dari laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan BPJS? Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan