Pinjol Ilegal Syarat KTP, Memang Mudah Tapi Tolak Saja! Bisa Merugikan

- 10 Januari 2022, 11:04 WIB
Pinjol Ilegal Syarat KTP, Memang Mudah Tapi Tolak Saja! Bisa Merugikan
Pinjol Ilegal Syarat KTP, Memang Mudah Tapi Tolak Saja! Bisa Merugikan /Image from unsplash.com

PORTAL PURWOKERTO - Waspada terhadap pinjol ilegal yang hanya dengan syarat KTP. Memang mudah tapi tolak saja daripada menyesal.

Mencari hutangan tidak boleh asal bisa cepat cair dengan persyaratan mudah. Risiko menggunakan jasa pinjol ilegal sudah banyak yang melaporkan dari teror psikis.

Sebaiknya Anda mengikuti anjuran pemerintah untuk menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Hal ini untuk menghindari nasabah agar tidak dirugikan dengan pengeretan dana oleh pinjol ilegal.

Baca Juga: 3 Daftar Pinjaman Online Resmi OJK dengan Tenor Panjang dan Limit Tinggi Lengkap Penjelasannya

Masyarakat yang butuh dana dihimbau untuk meminjam pada pinjol terdaftar dan berizin di OJK.

Satgas Waspada Investasi atau SWI yang merupakan gabungan dari beberapa lembaga OJK, Kejaksaan, Kepolisian, Kementrian Koperasi, Kementrian Perdagangan, maupun Kominfo terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat.

SWI secara massif menyebarkan konten edukasi pada bahaya pinjol ilegal. Secara total dari tahun 2018 hingga November 2021, Satgas telah menutup 3.734 pinjol ilegal.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Legal OJK, Syarat Gampang, Bisa Cepat Cair

Berikut daftar pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas Waspada Investasi:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x