Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkan Pinjol ke OJK

- 23 Januari 2022, 06:37 WIB
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Saat Terjerat dan Diancam Pinjol Ilegal Melalui OJK
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Saat Terjerat dan Diancam Pinjol Ilegal Melalui OJK /Pixabay/stevepb/

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Ilegal 2022, Meski Cepat Cair Tanpa Verifikasi, Jangan Gunakan Bisa Menyengsarakan!

- Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email [email protected]/;

- Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke [email protected], atau kontak ke WA 08119224545.

Himbauan OJK kepada masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan pinjol sebelum berhutang agar tidak terjerat pinjol ilegal

Begini cara cek legalitas:

- Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK. Buka laman OJK di ojk.go.id dan pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Pinjol Resmi OJK 2022 Tanpa Ribet, Hanya Perlu KTP Dana Cepat Cair Hingga Rp20 Juta, Ini 7 Rekomendasinya!

- WhatsApp OJK

Nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x