Bagaimana Mengadukan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Hubungi Nomor Ini!

- 1 Maret 2022, 15:34 WIB
Bagaimana Mengadukan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Hubungi Nomor Ini!
Bagaimana Mengadukan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Hubungi Nomor Ini! /Unsplash.com/Sharon Mcchuteon/

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana mengadukan pinjol ilegal? Jangan panik, hubungi nomor ini!

Pinjaman online ilegal ( Pinjol )seakan tak ada hentinya mencari 'mangsa'.

Pinjol saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.

Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.

Baca Juga: 4 Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Bunga Rendah dan Tenor Panjang

Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, SMS.

Iming-iming yang menggiurkan membuat segelintir orang ingin mencoba layanan pinjaman uang tersebut tanpa melihat legal atau tidaknya lembaga peminjam.

Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x