PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana mengadukan pinjol ilegal? Jangan panik, hubungi nomor ini!
Pinjaman online ilegal ( Pinjol )seakan tak ada hentinya mencari 'mangsa'.
Pinjol saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.
Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.
Baca Juga: 4 Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Bunga Rendah dan Tenor Panjang
Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, SMS.
Iming-iming yang menggiurkan membuat segelintir orang ingin mencoba layanan pinjaman uang tersebut tanpa melihat legal atau tidaknya lembaga peminjam.
Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.