Hati-Hati! 30 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ini Sudah Diblokir OJK, Jangan Anda Akses, Simak Daftarnya

- 11 Maret 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi. Hati-Hati! 30 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ini Sudah Diblokir OJK, Jangan Anda Akses, Simak Daftarnya di Sini
Ilustrasi. Hati-Hati! 30 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Ini Sudah Diblokir OJK, Jangan Anda Akses, Simak Daftarnya di Sini /Pexels/Ibrahim Boran

PORTAL PURWOKERTO – Hati-hati, 30 aplikasi pinjaman online ilegal ini sudah diblokir oleh OJK, jangan Anda akses. Simak daftar lengkapnya di sini.

Bagi Anda yang sering mendapatkan penawaran berupa pinjol mudah cair dengan berbagai penawaran yang tidak masuk akal.

Maka sebaiknya Anda bersikap hati-hati, karena bisa jadi pinjaman online tersebut termasuk dalam daftar aplikasi pinjaman online ilegal yang sudah diblokir oleh OJK.

Sebagian besar aplikasi pinjaman online ilegal yang sudah diblokir oleh OJK tersebut beroperasi melalui website dan aplikasi dengan metode penawaran melalui SMS dan pesan instan WhatsApp.

Baca Juga: Pinjaman Online Tenor Satu Bulan, Dijamin Aman, Gunakan Yang Resmi OJK Saja

Dengan adanya pemblokiran terhadap aplikasi pinjaman online ilegal tersebut, diharapkan bisa mengurangi terjadinya kemungkinan penipuan yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Meski demikian, masyarakat juga tetap harus bersikap hati-hati terutama pada saat membutuhkan dana mendadak dan berniat untuk mengajukan pinjaman online.

Untuk dapat mengetahui penyedia jasa pinjaman online yang sudah terdaftar resmi di OJK, masyarakat secara berkala dapat mengecek melalui website OJK.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai aplikasi pinjaman online ilegal yang sudah diblokir oleh OJK.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x