20 Pinjol Ilegal, Cermati Pinjol yang Izinnya Telah Resmi Dicabut OJK

- 23 Maret 2022, 14:34 WIB
20 Pinjol Ilegal, Cermati Pinjol yang Izinnya Telah Resmi Dicabut OJK
20 Pinjol Ilegal, Cermati Pinjol yang Izinnya Telah Resmi Dicabut OJK /Pexels/

PORTAL PURWOKERTO - Daftar 20 pinjol ilegal, cermati pinjol yang izinnya telah resmi dicabut OJK.

Maraknya jumlah pinjaman online (pinjol) ilegal kian membuat resah masyarakat.

Hal ini dikarenaka, pinjol menjadi alternatif bantuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.

Kehadiran pinjaman online memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana darurat ketika dibutuhkan.

Baca Juga: Daftar 50 Pinjol yang Sudah Dicabut Izin Kegiatan Usahanya Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Namun Anda diharapkan waspada jika ingin menggunakan layanan pinjaman online.

Sementara itu, pinjol resmi atau legal adalah pinjaman online yang terdaftar serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena itu, OJK kembali mencabut beberapa daftar pinjol yang sudah tak lagi berizin atau legal, antara lain sebagai berikut:

1. PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
2. PT Assetku Mitra Bangsa
3. PT Minitech Finance Indonesia; dan
4. PT Digital Quantum Tek.
5. Investdana Fintek Nusantara
6. PT Danakoo Mitra Artha
7. PT Glotech Prima Vista
8. PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia
9. PT Seva Kreasi Digital
10. PT Asia Ocean Fintek

Baca Juga: Pinjol OJK 2022, Legal Cair Kilat, Tenor Panjang, Transfer Uang dalam 24 Jam!

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x