Lakukan 4 Langkah Ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam

- 29 Maret 2022, 10:23 WIB
Lakukan 4 Langkah ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam
Lakukan 4 Langkah ini jika Ditagih Pinjol Padahal Tidak Pinjam /Instagram.com/@indonesiabaik


PORTAL PURWOKERTO – Lakukan 4 langkah ini jika ditagih pinjol padahal tidak pinjam. Simak langkah-langkahnya pada artikel ini.

Empat langkah ini jika ditagih pinjol padahal tidak pinjam dilansir Portal Purwokerto dari Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 29 Maret 2022.

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara masyarakat yang membutuhkan dana segar secara cepat. Daftar pinjol legal sudah dikeluarkan oleh OJK secara berkala.

Meskipun demikian, praktik pinjol ilegal masih berkeliaran di masyarakat.

Baca Juga: Uang Teman Dicabut, 6 Pinjol Ini Cepat Cair Tanpa Ribet Tapi Aman

Salah satunya, oknum pinjol melakukan penagihan ke masyarakat yang tidak melakukan pinjaman.

Melalui laman Instagram resminya, OJK memastikan penagihan itu merupakan praktik pinjol ilegal, seperti yang dikutip Portal Purwokerto pada Selasa 29 Maret 2022.

Pasalnya, pinjol terdaftar atau berizin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan.

Berikut 4 langkah yang harus dilakukan jika ditagih pinjaman online padahal tidak meminjam menurut OJK:

Baca Juga: cekbansos kemensos.go.id untuk Cara Cek Daftar Penerima Bansos Ibu Hamil Rp 3 Juta, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x