Segala keputusan finansial, alangkah baiknya melalui pertimbangan yang matang, agar terhindar dari resiko kerugian di kemudian hari.
Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Baca Juga: 5 Pinjaman Online Pasti Cair Paling Diminati, Perbandingan Bunga Tenor yang Rendah dan Panjang
Dalam update pinjaman online resmi berizin OJK, terdapat 1 pinjaman online yang mengalami pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Nah, selanjutnya kita kembali menilik pinjaman online pasti cair yang bisa menjadi tambahan informasi saat akan mengambil pinjaman.
Berikut ini 17 daftar pinjaman online pasti cair yang bisa dipilih, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
1. UKU (ukuindo.com)