Cek Pinjol Ilegal atau Legal OJK Lewat Whatsapp, Gampang! Begini Caranya

- 29 Maret 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi. Cek Pinjol Ilegal atau Legal OJK Lewat Whatsapp, Gampang! Begini Caranya
Ilustrasi. Cek Pinjol Ilegal atau Legal OJK Lewat Whatsapp, Gampang! Begini Caranya /Unsplash/Adem AY

PORTAL PURWOKERTO - Cek pinjaman online atau pinjol illegal dari OJK lewat whatsapp dengan gampang. Simak caranya berikut ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima melalui kontak OJK dan layanan Whatsapp untuk mengetahui termasuk pinjol legal atau ilegal.

Dengan menggunakan layanan tersebut, masyarakat juga dapat memeriksa apakah sebuah penyelenggara pinjol itu illegal atau legal.

Sampai dengan 2 Maret 2022, OJK merilis total 102 perusahaan penyelenggara fintech lending atau pijaman online berizin resmi.

Baca Juga: 17 Pinjaman Online Pasti Cair Paling Update dari OJK, Lengkapi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!

Seiring dengan hal tersebut, OJK juga melakukan pencabutan izin usaha sebuah fintech lending, yakni Uang Teman dari PT Digital Alpha Indonesia.

Dikutip dalam instagram @indonesiabaik.id yang dinaungi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi pada 9 Januari 2022, secara umum terdapat 4 cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah suatu pinjol legal atau abal-abal.

Pertama, melalui Website OJK. Masyarakat dapat mengakses laman www.ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB dan pilih Fintech di bagian kanan bawah,  atau bisa langsung klik https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx dan akan tersedia update daftar terbaru Fintech atau pinjol legal.

Kedua, pengecekan dapat dilakukan dengan melakukan panggilan telepon melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x