6. Penyandang disabilitas berat
Jika memenuhi syarat di atas maka bisa mendaftar untuk menjadi KPM atau Keluarga Penerima Manfaat PKH 2022.
Jika data sudah masuk DTKS dan menjadi KPM maka bisa menerima bantuan PKH maksimal untuk 4 jiwa setiap keluarga.
Sementara itu untuk besaran bantuannya masing-masing kriterianya berbeda-beda.
Untuk ibu hamil/nifas serta anak usia dini 0-6 tahun masing-masing akan mendapatkan dana bantuan Rp3 juta per tahun.
Lalu untuk anak usia sekolah SD sebesar Rp900 ribu per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, dan SMA Rp2 juta per tahun.
Sementara untuk warga lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Penerima manfaat bisa mengecek melalui link yang sudah disebutkan di atas dengan hanya mempersiapkan KTP.
Ini diperlukan karena data yang akan dimasukkan adalah alamat penerima manfaat sesuai domisili serta nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.