Butuh Pinjaman Cepat, Mudah Tanpa Syarat? Simak 4 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK

- 20 April 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi uButuh Pinjaman Cepat, Mudah Tanpa Syarat? Simak 4 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK
Ilustrasi uButuh Pinjaman Cepat, Mudah Tanpa Syarat? Simak 4 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK /Pexels/Robert Lens

PORTAL PURWOKERTO – Sedang butuh pinjaman cepat, mudah dan tanpa syarat? Ini 4 pinjaman online yang legal dan terdaftar OJK dengan kriteria tersebut.

Pinjaman online atau yang biasa disebut dengan pinjol merupakan perusahaan peer-to-peer lending yang telah terdaftar secara legal dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyaknya pengguna pinjol, membuat orang-orang tak bertanggung jawab memanfaatkan peluang ini. Banyak pembuat aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan bunga besar dan persyaratan yang sangat mudah untuk menarik para pengguna.

Banyaknya jenis aplikasi pinjol legal maupun ilegal membuat masyarakat kurang cermat dalam memilih pinjaman online. Pengguna terkecoh dengan penawaran dengan persyaratan mudah dan pencairan yang cepat.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Legal Aman Resmi OJK 2022, Dana Darurat yang Cair Cepat

Namun, untungnya tidak sedikit pinjol legal yang memiliki klaim pengajuan mudah dan pencairan cepat, yang telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Sudah sejak 2020 OJK melakukan moratorium pendaftaran pinjol. Hal tersebut digunakan untuk memastikan regulasi menjadi lebih baik dan membuat praktik bisnis pinjol ini lebih sehat juga meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Sejak dilaksanakannya moratorium tersebut sudah ada 50 pinjol yang terdaftar telah dicabut izin usahanya.

Lalu apa saja daftar pinjol legal? Berikut 4 pinjol legal yang terdaftar di OJK:

1. Dana Bijak

Salah satu layanan pinjaman online legal yang memberikan tawaran pencairan cepat dan mudah yaitu Dana Bijak. Hanya dengan berbekal smartphone, Anda dapat melakukan pinjaman pada layanan ini.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x