PORTAL PURWOKERTO - Di masa lebaran Idul Fitri, Anda harus tetap waspada dengan adanya tawaran pinjol ilegal cepat cair tanpa jaminan.
Bisa dimaklumi apabila pada lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini pengeluaran menjadi semakin membengkak.
Pasalnya, lebaran Idul Fitri tahun 2022 ini adalah kali pertama setelah 2 tahun sebelumnya pemerintah Indonesia melarang adanya mudik saat lebaran karena adanya pandemi covid-19.
Akibatnya, banyak masyarakat yang berbondong-bondong pergu ke kampung halaman dan bertemu sanak saudara yang telah lama tidak bertemu.
Biaya yang dibutuhkan tentu tidak sedikit. Bahkan membengkak lebih daripada yang telah dipersiapkan.
Hati-hati apabila ada penawaran pinjol ilegal cepat cair tanpa jaminan pada masa ini. Pasalnya, dana cair sangatlah menggiurkan.
Baca Juga: Arti THR, Cek Sejarah THR dan Cara Hitung THR Tips Keuangan yang Tepat!
Hingga saat ini OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menutup setidaknya 5.205 entitas berbahaya.