Berdasarkan postingan instagram dari Kominfo, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:
1. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: [email protected]
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.
2. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]
3. Kominfo:
Laman web aduankonten.id
email: [email protected]
WA: 08119224545
Demikian informasi mengenai daftar pinjaman online bunga rendah, terpercaya, dijamin aman dan diawasi OJK. semoga bermanfaat.
Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***