Pinjol Ilegal Cepat Cair, Jangan Tertipu! Lebih Baik Pinjam di Bank dan Pinjol RESMI OJK 2022, Ayo Cek Bedanya

- 23 Juni 2022, 13:38 WIB
Pinjol Ilegal Cepat Cair, Jangan Tertipu! Lebih Baik Pinjam di Bank dan Pinjol RESMI OJK 2022, Ayo Cek Bedanya
Pinjol Ilegal Cepat Cair, Jangan Tertipu! Lebih Baik Pinjam di Bank dan Pinjol RESMI OJK 2022, Ayo Cek Bedanya /Pixabay/EkoAnug

Pinjaman online: biasanya pinjaman online tidak membutuhkan agunan apapun. Syarat yang diminta berkisar pada KTP, alamat email yang jelas, nomor telefon yang bisa dihubungi serta pernyataan status bekerja.

Bank: mengajukan pinjaman di bank biasanya membutuhkan agunan seperti sertifikat kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain sebagainya.

4. Tenor dan lama cicilan

Pinjaman online: bisa memberikan masa cicilan atau tenor mulai dari 30 hari hingga 365 hari alias satu tahun, sehingga cocok untuk pinjaman jangka pendek.

Bank: masa cicilan perbankan biasanya minimal satu tahun dan bisa sampai 20 tahun untuk syarat tertentu.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Cepat Cair untuk Anda yang Membutuhkan Segera! Aman, Terverifikasi OJK

5. Syarat pencairan

Pinjaman online: hanya perlu menyiapkan foto KTP, diminta untuk selfie dengan jelas, informasi pribadi, nomor rekening, alamat email dan no tlp yang terdaftar atas nama sendiri. Tidak ada survey kondisi sebenarnya.

Bank: harus memiliki rekening di bank tersebut, menyediakan NPWP, bukti kerja, dan ada survey lapangan untuk mengecek agunan yang diberikan dan akan ada pengecekan BI Check untuk mengetahui riwayat peminjaman.

6. Waktu pencairan

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x