Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Proses Cepat, Praktis Resmi Diawasi OJK?

- 23 Juni 2022, 16:41 WIB
Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Proses Cepat, Praktis Resmi Diawasi OJK?
Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Proses Cepat, Praktis Resmi Diawasi OJK? /Pexels /Karolina Gabrowska

Bagi Anda yang berminat menggunakannya, berikut beberapa layanan pinjaman online tanpa BI checking:

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Cepat Cair Sampai Rp5 Juta, Resmi OJK Juni 2022

1. Akulaku
Fitur:
- Limit pinjaman online yang ditawarkan hingga Rp15 juta.
- Tenor pinjaman hingga 15 bulan.
- Pencairan pinjaman dalam hitungan menit.
- Bunga paling rendah adalah 0,07% perhari.
- Tidak ada persyaratan pengajuan.

Akulaku, tidak membutuhkan persyaratan apa pun. Jika sudah memiliki akun dan sudah pernah melakukan pembelanjaan atau pinjaman tunai di KTA Asetku Akulaku, maka fitur Dana Cicil otomatis akan langsung terbuka. Namun jika ingin mengajukan pinjaman limit maksimal hingga 15 juta wajib melampirkan BPJSTKU.

2. Uangme
Fitur:
- Limit pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp400 ribu hingga Rp4 juta.
- Tenor pinjaman tunai mulai dari 90 hari hingga 120 hari dan tenor pay later 30 hari, dan cicilan mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan.
- Pencairan pinjaman memungkinkan pengguna mengajukan pinjaman dalam 5 menit dan memperoleh persetujuan dalam 1 menit.
- Bunga paling rendah adalah 1,825% per bulan
- Hanya membutuhkan KTP dan kamu dapat menikmati pinjaman berupa uang tunai atau paylater.

Baca Juga: Bisa Langsung Tarik Tunai! Pinjaman Online Legal OJK, Data Pribadi Dijamin Aman?

3. Julo
Fitur:
- Bunga pinjaman sebesar 1,5% sampai 4% per bulan atau sebesar 0,53 per hari
- Limit hingga 15 juta
- Pinjaman yang diberikan hingga Rp8 juta
- Tenor 3 hingga 6 bulan
- Pencairan pinjaman dalam 1-2 hari kerja

Berdasarkan postingan instagram dari Kominfo, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:

1. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: [email protected]
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.

2. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x