Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 5 Pinjaman Online Cepat Cair yang Terdaftar dan Memiliki Surat Berizin

- 28 Juni 2022, 18:57 WIB
Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 5 Pinjaman Online Cepat Cair yang Terdaftar dan Memiliki Surat Berizin Resmi
Hati-hati Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 5 Pinjaman Online Cepat Cair yang Terdaftar dan Memiliki Surat Berizin Resmi /tezos-unsplash

PORTAL PURWOKERTO - Dihimbau pada semua masyarakat hati-hati dengan pinjaman online cepat cair yang banyak beredar di jagad maya.

Pinjol atau pinjaman online cepat cair menawarkan waktu pencairan yang tidak terlalu lama dan bisa ditunggu dalam hitungan jam.

Namun waspada tidak semua pinjaman online cepat cair legal dan memiliki surat berizin resmi dari OJK.

Baca Juga: Syarat Pengajuan Pinjaman Online Langsung Cair yang Wajib Kamu Ketahui

Ada juga pinjaman online cepat cair yang ilegal, mereka dapat menjadi solusi keuangan cepat yang menjebak nasabahnya dengan bunga tinggi.

Tak hanya itu, jenis pinjaman online cepat cair ilegal juga tidak menerapkan etika penagihan yang manusiawi sesuai standar perusahaan keuangan.

Berbeda jika pinjaman online cepat cair tersebut terdaftar di OJK dan berizin resmi, mereka mematuhi aturan perusahaan keuangan.

Baca Juga: 4 Pinjol Resmi OJK 2022 Tawarkan Pinjaman Online Bunga Rendah, Syarat Cukup KTP. Simak Daftarnya Di Sini

Dalam hal penagihan, pinjaman online cepat cair yang terdaftar OJK juga menerapkan sistem penagihan yang lebih beretika dan manusiawi.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x