PORTAL PURWOKERTO - Simak penjelasan syarat gadai kendaraan bermotor tanpa BPKB di Pegadaian, Apakah bisa?
Saat kita membutuhkan dana darurat bisa dengan cara menggadaikan kendaraan bermotor. Namun, apakah bisa gadai kendaraan bermotor tanpa BPKB di Pegadaian?
Sejatinya melakukan gadai kendaraan bermotor tanpa BPKB prosedurnya sedikit rumit dan sebenarnya gadai sepeda motor tanpa BPKB di Pegadaian itu tidak boleh.
Baca Juga: Bisakah Gadai BPKB Motor di Pegadaian Tanpa Motor? Cek Syaratnya di Tahun 2022 Ini
Apalagi menggadaikan motor kredit atau tanpa BPKB mempunyai potensi penggelapan barang jaminan fidusia yang diatur dalam pasal 36 Undang-undang no.42 tahun 1999. Jika dilanggar maka ada denda Rp50 juta.
1. Syarat utama gadai kendaraan bermotor di Pegadaian
- Kendaraan bermotor telah lunas alias hak milik sendiri
- Wajib memiliki BPKB asli
- Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Lalu bagaimana jika ingin gadai kendaraan bermotor tanpa BPKB alias hanya menggunakan STNK saja? Ini penjelasannya.