PORTAL PURWOKERTO - Berikut simak 50 daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, pinjol yang ditutup OJK 2022.
Lembaga OJK melalui keterangan tertulis di laman Satgas Waspada Investigasi, kembali menemukan kurang lebih ada 50 daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar.
Dimana 50 daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar tesebut adalah pinjol yang telah ditutup OJK 2022.
Dengan begitu, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan April 2022 jumlah pinjaman online ilegal yang sudah ditutup OJK menjadi 3.988 pinjol ilegal.
OJK kembali mengumumkan daftar nama perusahaan pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kerugian.
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ini juga selalu menghimbau masyarakat untuk memilih layanan fintech atau pinjaman online yang resmi dan terdaftar di OJK 2022.
Baca Juga: 100 Pinjol Ilegal yang Diblokir SWI, Pinjaman Online Lewat WA Jelas Abal-Abal
Melansir dari laman Ojk.go.id, simak 50 daftar daftar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, pinjol yang ditutup OJK 2022.