PORTAL PURWOKERTO – Untuk bisa mendapatkan pinjaman online yang aman, tentu saja Anda harus mengakses penyedia jasa yang terdaftar sebagai pinjol legal.
Selain terdaftar sebagai pinjol legal, pinjaman online yang aman juga harus memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.
Pada 29 Juli 2022, Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar pinjaman online yang tidak aman yang masuk dalam daftar pinjol ilegal.
Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa beberapa pinjol ilegal yang baru ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi, melakukan pencatutan nama pinjol legal sebagai modus operasionalnya.
Hal ini tentu saja sangat membahayakan dan tidak aman bagi masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman online.
Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk hanya mengakses pinjaman online yang telah terdaftar sebagai pinjol legal dan juga memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022.
Hanya dengan begitu, maka Anda bisa terhindar dari kejahatan finansial yang dilakukan oleh pinjol ilegal, dan pinjaman online yang Anda akses pun akan lebih aman dan terjamin.
Penting bagi Anda untuk memastikan kembali, legalitas yang dimiliki oleh penyedia jasa pinjaman online jika Anda akan melakukan pengajuan.