PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang penasaran apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BLT BBM, Simak link dan cara cek penerima BLT BBM berikut ini.
Langkah pemerintah mengurangi subsidi BBM berimbas pada naiknya harga jenis BBM Pertalite dan Solar yang selama ini mendapat subsidi.
Keputusan pemerintah tersebut di landasi pada penerima manfaat subsidi BBM yang dianggap tidak tepat sasaran.
Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran subsidi BBM tersebut dalam bentuk BLT BBM yang akan diberikan kepada masyarakat yang dianggap lebih berhak untuk menerima.
Nantinya penerima BLT BBM akan menerima dana tunai sebesar Rp600 ribu, yang akan diterimakan 2 kali, yakni pada bulan September 2022 dan juga bulan Desember 2022.
Untuk bisa mendapatkan BLT BBM, maka Anda harus memenuhi syarat penerima berikut ini:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.