PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji hari ini Jumat, 9 September 2022.
BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada 16 juta pekerja di Indonesia yang memenuhi syarat, sesuai ketentuan Kemnaker.
BSU 2022 ini diberikan pemerintah sebagai pengalihan subsidi BBM yang diberlakukan setelah adanya kenaikan BBM sejak 3 September 2022.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Tanggal Berapa? Ini Jawaban Kemnaker Terbaru Soal BSU 2022 September
Besaran BLT Subsidi Gaji ini diberikan sebesar Rp600 ribu, dan diberikan satu kali di tahun ini.
Tidak semua pekerja akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini. Pekerja harus memenuhi syarat di bawah ini:
1. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
2. Gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri