Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK

- 21 September 2022, 21:42 WIB
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK /pexels/tara winstead

PORTAL PURWOKERTO - Inilah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, lebih baik jangan coba-coba untuk meminjam uang di pinjaman online tak resmi OJK.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pinjol ilegal telah banyak memakan korban.

Tidak sedikit yang depresi sampai akhirnya bunuh diri karena diteror oleh pihak pinjol ilegal akibat tidak bisa bayar hutangnya.

Di artikel ini akan dibahas ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai agar tidak terkenal masalah di masa depan.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal 2022 Cepat Cair Wajib Dihindari, Aplikasi Pinjaman Online Tanpa Verifikasi Pasti Bahaya

Munculnya pinjaman online sebenarnya memiliki banyak keuntungan salah satunya memberikan alternatif pembiayaan ke masyarakat yang tidak tersentuh lembaga keuangan formal.

Misalnya saja seperti jika pinjam uang di bank maka harus ada jaminan seperti surat berharga atau syarat dokumen yang tidak semua orang bisa memenuhinya.

Contohnya saja pada beberapa lembaga keuangan ada yang memberikan syarat slip gaji agar bisa mendapatkan pinjaman.

Namun di pinjaman online apalagi yang resmi hanya membutuhkan minimal KTP yang semua orang bisa memenuhinya.

Halaman:

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x