Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK

- 21 September 2022, 21:42 WIB
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK /pexels/tara winstead

Baca Juga: Cek Perbedaan Aplikasi Pinjol Ilegal dan Legal, Perhatikan Ini Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online Abal-Abal

Namun kebutuhan dana dari masyarakat ini ternyata dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk menawarkan pinjol ilegal.

Mereka menawarkan pinjaman di pinjol ilegal dengan berbagai tipu muslihat agar calon debitur tergiur.

Sehingga tanpa pikir panjang mereka akan meminjam uang di pinjol ilegal ini.

Sebenarnya ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa langsung diketahui oleh calon debitur.

Baca Juga: Pinjaman Online Legal, Aman, dan Akses 24 Jam, Tak Perlu Repot Pinjam Uang ke Pinjol Ilegal

Namun masyarakat ternyata banyak yang belum tahu apa saja ciri-ciri pinjol ilegal.

Daftar pinjol ilegal juga selalu diperbarui oleh OJK secara berkala dengan tujuan masyarakat tidak terjebak hutangnya.

Jadi OJK tidak hanya memberi tahu apa saja pinjaman online yang resmi dan aman saja.

Tapi juga memberikan daftar pinjol ilegal yang diperbarui secara berkala agar masyarakat tidak terjerat iming-iming cepat cair pinjol.

Halaman:

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x