Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK

- 21 September 2022, 21:42 WIB
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK /pexels/tara winstead

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Mudah Cair Terbaru, Abaikan Pinjaman Online yang Berbahaya Diakses Agar Data Kalian Aman

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang mesti diwaspadai oleh masyarakat.

- pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK 

- pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas

- syarat pinjol ilegal terlalu mudah bahkan ada yang tanpa KTP

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Ajukan Pinjaman Online ke Pinjol Legal OJK, Syarat Mudah, dan Tenor Panjang, Cek Daftar

- informasi tentang bunga/denda/biaya tambahan tidak dijelaskan secara rinci

- jumlah total pengembalian hutang termasuk denda jumlahnya tidak terbatas

- meminta akses pribadi ke seluruh data di HP

- pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan untuk konsumen

Halaman:

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x