Dilansir dari laman resmi ojk.go.id berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang mesti diwaspadai oleh masyarakat.
- pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK
- pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
- syarat pinjol ilegal terlalu mudah bahkan ada yang tanpa KTP
- informasi tentang bunga/denda/biaya tambahan tidak dijelaskan secara rinci
- jumlah total pengembalian hutang termasuk denda jumlahnya tidak terbatas
- meminta akses pribadi ke seluruh data di HP
- pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan untuk konsumen