Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK

- 21 September 2022, 21:42 WIB
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK
Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Jangan Coba-Coba Pinjam Uang di Pinjaman Online Tak Resmi OJK /pexels/tara winstead

Baca Juga: Apk Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar Paling Baru 2022, Akses Pinjaman Online Ini Berbahaya

- melakukan penagihan dengan cara intimidasi, teror, penghinaan, pencemaran nama baik, pelecehan, serta penyebaran foto dan video pribadi

- penawaran pinjol ilegal dilakukan di saluran pribadi tanpa izin dulu

- penagih pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) atau pihak yang ditujuk AFPI.

Demikian ciri-ciri pinjol ilegal yang mesti diwaspadai oleh masyarakat, lebih baik jangan coba-coba untuk meminjam di pinjaman online tak resmi OJK jika tak ingin mendapat masalah.***

Halaman:

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x