PORTAL PURWOKERTO - Penerima BSU tahap 2 dipastikan akan mendapatkan dana bantuan BLT Subsidi Gaji 2022.
Hal ini didasarkan pada pengumuman BSU 2022 tahap 2 di akun IG Kemnaker yang segera dibagikan melalui rekening penerima.
Pastikan hal ini jika ingin terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2 di bulan ini.
Sebab Kemnaker akan melakukan verifikasi dan validasi data sebelum menyalurkan dana bantuan BLT Subsidi Gaji tersebut.
Link bsu.kemnaker.go.id adalah link resmi untuk mengecek siapa saja yang berhak menjadi penerima BSU 2022 tahap 2 ini.
Adapun untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tersebut, pekerja harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah..
1. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
2. Memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota
3. Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri