1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan maksimal gaji Rp3,5 juta
Baca Juga: Penerima BSU Tahap 2 Pastikan Telah Aktivasi Ini, Jangan Sampai Tidak Lolos!
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif
Untuk informasi berikutnya adalah cara cek BSU 2022 lewat HP, kamu bisa login di link kemenaker go.id atau melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Berikut ini adalah cara cek status penerima BSU 2022 melalui link kemenaker.go.id: