- Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Bukan penerima bantuan sosial berupa Program Kartu Harapan (PKH), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan juga Kartu Prakerja
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri
Pengecekan Status Penerima BSU 2022
Cek status penerima BSU 2022 bagi para pekerja bisa dilakukan dengan membuka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui bsu.kemnaker.go.id.
Simak langkah-langkah pengecekan nama penerima BSU 2022 di bawah ini:
Cek Melalui Laman Kemnaker
1. Login kemnaker.go.id, menggunakan akun
2. Isi biodata diri mulai foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi