Salah satunya adalah karena harus terdaftar sebagai anggota aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker sendiri menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap sebagai data valid untuk pekerja, karyawan, dan buruh.
Untuk bisa mendapatkan BSU 2022 yang sekarang sudah disalurkan sampai tahap 2 maka harus memenuhi syarat.
Syarat Penerima BSU 2022
Baca Juga: Penerima BSU Tahap 2 Pastikan Telah Aktivasi Ini, Jangan Sampai Tidak Lolos!
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri