1. Pastikan aplikasi pemberi pinjaman online itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK
2. Lihat kebijakan yang diterapkan oleh pemberi pinjaman tanpa agunan tersebut secara detail
3. Limit pinjaman dan cicilan yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan bayar kita sebagai nasabah
4. Pastikan juga aplikasi pemberi pinjaman online diawasi oleh Bank Indonesia dan terverifikasi
5. Bunga yang ditetapkan tidak memberatkan nasabah
Karena saat ini banyak pinjaman tanpa agunan yang diberikan oleh aplikasi online yang tidak terdaftar di OJK dan BI, dan ini termasuk ilegal.
Baca Juga: 5 Pinjol Legal Resmi Terdaftar di OJK, Berikut Jumlah Pinjaman yang Bisa Cair dalam Waktu Cepat!
Jadi pastikan ikuti tips di atas sebelum mengambil pinjaman tanpa agunan.***