TIPS! WASPADA Pinjaman Online Tanpa KTP, Simak Hal Ini Agar Tak Terjerat PINJOL Seperti Mahasiswa IPB

- 17 November 2022, 15:34 WIB
TIPS! WASPADA Pinjaman Online Tanpa KTP, Simak Hal Ini Agar Tak Terjerat PINJOL Seperti Mahasiswa IPB
TIPS! WASPADA Pinjaman Online Tanpa KTP, Simak Hal Ini Agar Tak Terjerat PINJOL Seperti Mahasiswa IPB /Unspla/Ana Tavares

1. Pastikan aplikasi pemberi pinjaman online itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

2. Lihat kebijakan yang diterapkan oleh pemberi pinjaman tanpa agunan tersebut secara detail

3. Limit pinjaman dan cicilan yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan bayar kita sebagai nasabah

4. Pastikan juga aplikasi pemberi pinjaman online diawasi oleh Bank Indonesia dan terverifikasi

5. Bunga yang ditetapkan tidak memberatkan nasabah

Karena saat ini banyak pinjaman tanpa agunan yang diberikan oleh aplikasi online yang tidak terdaftar di OJK dan BI, dan ini termasuk ilegal.

Baca Juga: 5 Pinjol Legal Resmi Terdaftar di OJK, Berikut Jumlah Pinjaman yang Bisa Cair dalam Waktu Cepat!

Jadi pastikan ikuti tips di atas sebelum mengambil pinjaman tanpa agunan.***

 

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x