PORTAL PURWOKERTO - Inilah informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik menjadi 8,01 persen dan berapa UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2022.
Pada hari Senin, 28 November 2022 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMP Jawa Tengah 2023 naik menjadi 8,01 persen. Lantas, berapa UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2022?
Kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 menjadi Rp 1.958.169,69 dan tentunya ini menjadi hawa segar bagi para pekerja atau karyawan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.
"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar.
Perlu diketahui penetapan UMP Jawa Tengah 2023 ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Kemudian permenaker menggunakan rumus baru yakni dengan mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
"Apa itu nilai alfa? Nilai alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30 dan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja," jelasnya.
Meskipun UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2023 belum ditetapkan karena paling lambat ditetapkan oleh dewan pengupahan masing-masing Provinsi pada 7 Desember 2022.