Besaran Upah MINIMUM Provinsi Jawa Tengah 2023 Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap untuk 35 Kabupaten Kota Jateng

- 7 Desember 2022, 20:06 WIB
Besaran Upah MINIMUM Provinsi Jawa Tengah 2023 Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap untuk 35 Kabupaten Kota Jateng
Besaran Upah MINIMUM Provinsi Jawa Tengah 2023 Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap untuk 35 Kabupaten Kota Jateng /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

PORTAL PURWOKERTO – Besaran upah minimum provinsi Jawa Tengah 2023 atau Jateng resmi dinyatakan naik jumlahnya sebesar 8,01%.

Simak berikut ini besaran perkiraan upah minimum provinsi Jawa Tengah 2023 untuk 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.

Adapun upah minimum provinsi Jawa Tengah 2023 resmi sudah dinyatakan naik oleh Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Jawa Tengah Resmi Ditetapkan Gubernur Hari ini! Kota Semarang Peringkat 1

Setelah upah minimum provinsi Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01% dari upah Minimum sebelumnya, kini besaran upah minimum provinsi Jawa Tengah 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

Pengumuman terkait kenaikan upah minimum provinsi Jawa Tengah 2023 tersebut dilakukan pada hari Senin, 28 November 2022.

Bertempat di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menyampaikan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga: UMR atau UMK 2023, Kudus, Demak, Solo dan UMK di 32 Kab/Kota lain, Jika UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

Kenaikan upah minimum provinsi Jawa Tengah 2023 juga dinyatakan berlaku bagi pekerja atau buruh yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x