PORTAL PURWOKERTO - Yakin mau pakai pinjol ilegal? Buruan deh simak kasus penipuan pinjaman online ilegal berikut ini.
Ngeri, debt collector pinjol ilegal ancam akan blokir KTP dan nomor rekening bank pengguna. Pengancam juga menyuruh korban jangan lapor polisi.
Debt collector adalah bagian penagihan sebuah lembaga keuangan yang langsung mendatangi debitur apabila ada resiko gagal bayar atau galbay.
Mengacu pada aturan OJK, penagihan lapangan oleh pinjaman online melalui debt collector harus sesuai dengan aturan yang diterbitkan.
Anehnya, oknum debt collector pinjaman online ini justru mengancam akan blokir KTP milik pengguna. Memang bisa?
Berikut isi Whatsapp bernama ancaman dari seorang oknum debt collector pinjol ilegal.
"Tunggakannya di KTAkilat akan diproses dan akan ditangai oleh divisi hukum perusahaan kami untuk dilakukan penuntutan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI)," tulis pengirim ancaman.
Perlu diketahui bersama, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia dikenal sebagai BANI Arbitration Center. Badan ini adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.