Lima Langkah Ajukan KUR Syariah Pegadaian, Bisa Cair Rp50 Juta? Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut Yuk

- 13 Januari 2024, 23:35 WIB
Lima Langkah Ajukan KUR Syariah Pegadaian, Bisa Cair Rp50 Juta? Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut Yuk
Lima Langkah Ajukan KUR Syariah Pegadaian, Bisa Cair Rp50 Juta? Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut Yuk /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTALPURWOKERTO - KUR Syariah Pegadaian adalah salah satu produk pinjaman yang ditawarkan oleh Pegadaian Syariah untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah langkah-langkah atau cara mengajukan KUR Syariah Pegadaian yang bisa Anda ikuti:

- Pertama, siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan KUR Syariah Pegadaian. Anda harus memiliki usaha UMKM, KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika sudah menikah), Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP), bukti kepemilikan rumah tinggal tetap, dan Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK).

- Kedua, isi formulir dan permohonan pembiayaan kepada pihak Pegadaian. Anda bisa mendapatkan formulir di outlet Pegadaian terdekat atau mengunduhnya dari laman resmi Pegadaian.

Baca Juga: Syarat KTP, KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan untuk Usaha Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon 20 Juta Cicilan 350 Ribu

- Ketiga, datang ke outlet dan serahkan dokumen persyaratan untuk dilakukan verifikasi oleh tim mikro Pegadaian. Pastikan dokumen yang Anda berikan lengkap dan sesuai dengan data diri Anda.

- Keempat, tunggu persetujuan (approval) dari pihak Pegadaian. Proses persetujuan biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan konfirmasi dari pihak Pegadaian.

- Kelima, lakukan tanda tangan akad. Anda akan diminta untuk menandatangani akad rahn (gadai syariah) sebagai dasar hukum transaksi pinjaman. Anda juga harus menyerahkan barang jaminan yang sesuai dengan nilai pinjaman yang Anda ajukan.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x