UU Cipta Kerja: Bupati Kebumen Bebaskan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Bagi Nelayan, Ini Kriteria Khususnya

- 20 Januari 2024, 09:14 WIB
UU Cipta Kerja: Bupati Kebumen Bebaskan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Bagi Nelayan, Ini Kriteria Khususnya
UU Cipta Kerja: Bupati Kebumen Bebaskan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Bagi Nelayan, Ini Kriteria Khususnya /Instagram Pemkab Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Kabar gembira, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto upayakan akan bebaskan retribusi tempat pelelangan ikan bagi nelayan.

Berikut kriteria khususnya nelayan yang mendapatkan tarif retribusi tempat pelelangan ikan yang dikabarkan akan berlaku dalam waktu dekat.

Menurut Bupati Arif Sugiyanto, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mengatur persentase retribusi dari tempat pelelangan ikan tersebut. 

Namun dengan amanat UU Cipta Kerja, Perda harus menyesuaikan dengan peraturan tersebut, termasuk retribusi tempat pelelangan ikan.

Baca Juga: Hujan Angin Sebabkan Pohon Tumbang di Kebumen, Timpa 2 Rumah Warga

Tarif Tempat Pelelangan Iklan Sebelumnya

Pada Perda sebelumnya, berapa pun hasil dari tangkapan iklan nelayan akan kena retribusi minimal 0,19 persen untuk pendapatan daerah. Arif Sugiyanto menggambarkan bahwa kini retribusi tidak bisa dipukul rata.

“Misalkan ada yang dapat 200 ribu, 500 ribu, 700 ribu, 1 juta, itu dulu tetap kena retribusi. Kalau sekarang sudah nggak bisa pukul rata,” jelasnya, seperti yang dikutip dari laman resmi Pemkab Kebumen.

Upaya dari Bupati Kebumen adalah dengan membebaskan retribusi pelelangan ikan bagi nelayan yang berpenghasilan Rp0 – Rp 500 ribu.

Kemudian bagi nelayan berpenghasilan 500 ribu - 1 juta maka ada retribusi sebesar Rp30 ribu saja. Bagi penghasilan di atasnya, berlaku kelipatan Rp 2.500.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x