PORTAL PURWOKERTO – Penerima PBI JK bisa daftar bansos selain KIS BPJS Kesehatan, akses PKH 2024 bisa dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 juta. Simak cara daftar dan informasi lengkapnya.
KIS PBI JK merupakan salah satu bansos berkelanjutan oleh Pemerintah melalui Kemensos sebagai bantuan masyarakat tidak mampu di sektor kesehatan.
PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), berhak untuk mendapatkan iuran kesehatan secara gratis tiap bulan oleh Pemerintah.
Dan ternyata penerima KIS PBI JK yang menerima bantuan dalam bentuk layanan BPJS Kesehatan ini juga bisa mendapatkan BLT Pemerintah melalui bansos PKH 2024.
Pemilik KIS PBI JK Bisa Akses PKH 2024
Perlu diketahui bahwa bansos PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin/ tidak mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Dana bansos juga bukan dalam bentuk tunai, melainkan pemilik KIS PBI JK akan menerima layanan kesehatan di faskes yang terdaftar seperti puskesmas/ rumah sakit setara dengan BPJS Kesehatan kelas 3.
Jadi, pemilik KIS PBI JK akan menerima iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah secara langsung ke masing-masing fasilitas kesehatan (faskes) dimana penerima bantuan terdaftar.