Jadwal Pencairan PKH 2024: Cara Cek Penerima PKH Mei dan Validasi by Sistem, Rincian Nominal Bantuan PKH

- 16 Mei 2024, 11:30 WIB
Lengkap tentang PKH 2024 termasuk jadwal pencairan, nominal bantuan per komponen dan cara cek penerima
Lengkap tentang PKH 2024 termasuk jadwal pencairan, nominal bantuan per komponen dan cara cek penerima /

PORTAL PURWOKERTO - Artikel ini berisikan informasi PKH 2024 termasuk rincian nominal bantuan, cara cek penerima manfaat dan jadwal pencairan bulan Mei.

PKH 2024 diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam DTKS dengan penyaluran melalui KKS merah putih dan Kantor Pos.

PKH disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Pencairan PKH 2024 tahap satu sudah selesai dilakukan pada bulan Maret dan sekarang pemerintah tengah berkonsentrasi untuk tahap 2.

Baca Juga: Kepastian Tanggal Pencairan PKH dan BPNT 2024 Periode Mei-Juni, KPM Sudah Bisa Melihat Perubahan Status?

Rincian Nominal Bantuan PKH

Bantuan PKH ditujukan untuk tujuh komponen dengan rincian sebagai berikut:

- Anak sekolah (SD): Rp 225.000 per tahap

- Anak sekolah (SMP): Rp 375.000 per tahap

Baca Juga: Tanggal Pencairan BPNT Periode Mei 2024, Rp 200.000 Resmi Cair ke KKS BNI dan Mandiri, KPM Bergembiralah

- Anak sekolah (SMA): Rp 500.000 per tahap

- Balita: Rp 750.000 per tahap

- Ibu Hamil: Rp 750.000 per tahap

- Lansia: Rp 600.000 per tahap

- Penyandang Disabilitas: Rp 600.000 per tahap

Cara Cek Penerima PKH Mei 2024

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser pilihan Anda.

2. Masukkan detail alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK):

3. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai data KK.

4. Input nama penerima manfaat sesuai KK.

5. Masukkan huruf kode captcha yang ditampilkan.

Pencairan PKH tahap 2 difokuskan pada bulan April, Mei sampai dengan Juni, yang artinya kini tengah berlangsung penyaluran secara bertahap.

KPM bisa memeriksa secara berkala dengan cara menghubungi pendamping PKH atau mengunjungi kantor pos terdekat.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah