PORTAL PURWOKERTO – Bansos PKH dan BPNT 2024 ternyata tidak akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini, cek kriteria KPM apa saja yang ditentukan Pemerintah.
Tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos merupakan salah satu syarat agar Anda bisa menjadi KPM PKH dan BPNT 2024 maupun bansos Pemerintah lainnya.
Mengapa demikian? Hal ini karena Pemerintah mengambil data KPM dari DTKS Kemensos, dimana masyarakat yang menerima bansos BPNT serta PKH 2024 memang benar-benar dari keluarga miskin atau rentan miskin.
KPM Ini Tak Dapat PKH dan BPNT
Perlu diketahui bahwa DTKS merupakan sistem yang dikelola Kementerian Sosial yang informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari penduduk Indonesia yang berstatus kesejahteraan terendah.
Namun, setiap bulannya Pemerintah pasti akan melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terkait KPM PKH, BPNT 2024 maupun bansos lainnya guna memastikan kembali apakah KPM tersebut masih layak menerima bantuan Pemerintah atau tidak.
Nah, terkait hal ini setidaknya ada tiga kriteria KPM PKH dan BPN 2024 yang kemungkinan besar tidak bisa kembali menerima pencairan dana bansos, antara lain.
1. KPM sudah memiliki pendapatan di atas UMR atau dianggap sudah mampu.
2. KPM yang bersangkutan ternyata memiliki anggota keluarga yang menjadi narapidana atau mantan narapidana.