PORTAL PURWOKERTO - Program Keluarga Harapan (PKH): Syarat, Cara Pencairan, dan Kendala yang Dihadapi Masyarakat
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia. PKH memberikan bantuan sosial kepada keluarga prasejahtera yang memiliki anak usia sekolah dan/atau ibu hamil/menyusui.
Syarat Penerima PKH
Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
- Memiliki anggota keluarga anak usia sekolah (6-15 tahun) dan/atau ibu hamil/menyusui
- Tidak termasuk dalam kategori ASN, TNI, atau Polri
- Belum menerima bantuan sosial lainnya
Cara Pencairan PKH