PORTAL PURWOKERTO – Simak penjelasan mengenai arti haji furoda yang akhir-akhir ini ramai menjadi pembicaraan serta penjelasan mengenai perbedaannya dengan haji reguler.
Seperti diketahui bersama, belum lama ini sebanyak 46 calon jemaah haji Indonesia dipulangkan karena menjadi jamaah haji furoda yang tidak terdaftar secara resmi.
Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama melalui laman haji.kemenag.go.id membenarkan terkait hal tersebut.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief dalam laman haji kemenag.
Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Dzulhijjah Jelang Idul Adha 1443 H Lengkap Beserta Artinya
Setelah dilakukan penelusuran, penyebab dari dipulangkannya 46 jamaah haji furoda asal Indonesia adalah visa mujamalah yang biasa digunakaan jamaah haji furoda ternyata palsu.
Lantas apa pengertian dari arti haji furoda, dan apa perbedaannya dengan haji reguler?
Berikut penjelasa selengkapnya mengenai arti haji furoda dan perbedaannya denga haji reguler:
Arti Haji Furoda
Haji furoda merupakan program haji yang tidak perlu menunggu atau tanpa antre. Haji furoda juga biasa disebut dengan istilah haji mujamalah karena pelaksanaannya menggunakan Visa Haji Mujamalah atau undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, kuota haji furoda juga tidak termasuk dalam kuota haji reguler yang didapatkan pemerintah Indonesia dari pemerintah Kerjaan Arab Saudi sehingga sering juga disebut dengan istilah haji non kuota.
Dari sisi pelaksanaan, haji furoda diselenggarakan secara mandiri oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHk) bukan dari pemerintah.
Meskipun demikian, pelaksanaan haji furoda tetap wajib dilaporkan ke pemerintah guna mengakomodasi perlindungan Warga Negara Indonesia selama berada di luar negeri.
Perbedaan Haji Furoda Dengan Haji Reguler
Berikut perbedaan haji furoda denga haji reguler berdasarkan informasi dari lama haji.kemenag.go.id:
• Pertama, kuota haji furoda tidak menggunakan kuota negara, sehingga jamaah haji furoda bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar tanpa harus mengantre. Sementara untuk haji reguler menggunakan kuota negara yang kemudian dibagi lagi untuk kuota haji regular dan kuota haji khusus.
• Kedua, penyelenggaraan haji furoda dilakukan oleh asosiasi travel yang bekerjasama dengan PIHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 18. Sementara penyelenggaraan haji reguler dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kemenag.
• Ketiga, karena tidak dilaksanakan oleh pemerintah, haji foruda tidak langsung dikoordinir oleh Kemenag. Sementara haji reguler yang dikoordinir langsung oleh Kemenag.
• Keempat, visa yang digunakan jamaah haji furoda berbeda dengan visa yang digunakan oleh jamaah haji reguler.
Biaya haji furoda
Jika dibandingkan dengan haji reguler, haji furoda jelas memerlukan biaya yang lebih besar. Hal ini dikarenakan oleh salah satunya proses pemberangkatan yang bisa langsung berangkat tanpa harus antre.
Jika dilihat secara umum, besaran biaya yang diperlukan untuk haji furoda berkisar antara Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang disesuaikan dengan fasilitas yang diterima.
Fasilitas yang biasa diterima oleh jamaah haji furoda biasanya terdiri dari akomodasi hotel bintang lima, maskapai, durasi ibadah yang lebih singkat dibandingkan haji reguler, biaya asuransi, biaya perlengkapan haji, manasik haji, hingga city tour dan ziarah.
Selain itu, jamaah haji furoda juga akan mendapatkan visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik atau e-visa.
Baca Juga: Apa Itu Haji Furoda? Ini Biaya dan Fasilitas Haji Furoda Usai 46 WNI Calon Jemaah Haji Dideportasi
Demikian informasi mengenai arti haji furoda beserta penjelasan mengenai perbedaannya dengan haji reguler. Semoga bermanfaat.***