PORTAL PURWOKERTO - Saat hidung dalam kondisi banyak kotoran maka seseorang akan merasa risih kemudian berusaha mengeluarkan kotoran yang berada dalam hidungnya. Hal tersebut disebut dengan ngupil.
Apakah ngupil membatalkan puasa? Simak penjelasan hukum ngupil saat seseorang Muslim sedang melakukan ibadah puasa wajib di bulan Ramadhan. Simak artikel ini sehingga tidak menimbulkan salah kaprah.
Hidung dianggap sebagai rongga tubuh terbuka yang terhubung ke jauf atau rongga tubuh pusat. Bulu hidung berfungsi untuk menyaring kotoran, kotoran inilah yang menjadi fokus kegiatan mengupil.
Definisi Ngupil
Baca Juga: Amalan Setelah Sholat Subuh pada Bulan Ramadhan yang Dianjurkan Rasulullah, JANGAN TIDUR LAGI!
Ngupil artinya memasukkan jari ke dalam hidung. Ada anggapan memasukkan jari ke dalam lubang hidung bisa membatalkan puasa karena mirip dengan memasukkan benda ke dalam rongga mulut.
Melansir dari muftiwp.gov pada Kamis, 23 Maret 2023 disebutkan bahwa dalam madzhab al-Syafi’i, dengan sengaja memasukkan sesuatu (materi fisik) ke dalam rongga yang terbuka tanpa ada keperluan membatalkan puasa.
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji (1/342) disebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah “sesuatu yang mencapai (rongga yang terbuka). Itu pasti sesuatu yang terlihat melalui mata telanjang".
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa "Jauf adalah bagian otak [1] atau bagian setelah tenggorokan sepanjang perut dan usus. Sedangkan rongga tubuh yang terbuka adalah mulut, telinga, kemaluan dan anus bagi laki-laki dan perempuan.”
Hukum Ngupil Saat Puasa
Hidung dianggap rongga terbuka sama seperti mulut, yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian tampak (luar) dan bagian tersembunyi (dalam).
Pembahasan tentang masalah ini dapat ditemukan dalam istinsyaq (membilas bagian dalam hidung dengan menghirup air – mirip dengan praktik irigasi hidung, pembilasan sinus atau bilas hidung) dan madhmadhah (berkumur) selama puasa.
Hukum berkumur dan istinsyaq saat wudhu adalah sunnah, baik orang tersebut berpuasa atau tidak. Perbedaannya hanyalah, bagi orang yang berpuasa, ia dibatasi, yang berarti makruh (tidak diinginkan) untuk dilakukan mubalaghah (berlebihan) ketika ia berkumur atau melakukan istinsyaq.
Oleh karena itu, perbuatan isti’at yang berarti memasukkan sesuatu seperti obat tetes yang sampai ke otak melalui hidung membatalkan puasa.
Sedangkan ketika membahas hal-hal yang makruh saat puasa, Syeikh Muhammad al-Zuhaili mengatakan:
“…meninggalkan mubalaghah saat berkumur dan istinsyaq bagi orang yang berpuasa merupakan langkah pencegahan agar air tidak mendahuluinya hingga mencapai tenggorokan lalu dia menelannya, sehingga membatalkan puasanya.”
Tidak ada dalam kitab-kitab fikih atau hadits yang menyebutkan bahwa mengupil bisa membatalkan puasa.
Pertanyaan apakah ngupik bisa membatalkan puasa dapat muncul karena kisah masa sekolah dasar seseorang, ketidaktahuan yang diterima sebagai kebenaran.***