Rasullullah SAW bersabda "Barang siapa terpaksa muntah maka tidak wajib baginya meng-qadha puasanya dan barang siapa muntah sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya," (HR Abu Dawud).
Rasullullah SAW bersabda "Barang siapa terpaksa muntah maka tidak wajib baginya meng-qadha puasanya dan barang siapa muntah sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya," (HR Abu Dawud).
3. Haid dan Nifas
Selain kedua hal tersebut, apa saja yang membatalkan puasa? Rasullullah SAW bersabda "Bukankah jika haid dia (wanita) tidak sholat dan puasa?, Kami katakan, "Ya", beliau berkata, "itulah (bukti) kurang agamanya," (HR Muslim)
4. Hubungan badan (Jima') Di Siang Hari
Bagi Muslim yang melakukan hubungan badan di siang hari, wajib meng-qadha puasanya dan melakukan khaffaroh seperti yang diriwayatkan HR Bukhari no. 1936 dan HR Muslim no. 1111.
5. Keluar Air Mani Karena bercumbu
Jika keluar air mani karena bercumbu maka batal puasanya dan wajib meng-qadha. Sedangkan jika keluar air mani tapi karena mimpi basah, maka puasanya bisa dilanjutkan hingga adzan maghrib berkumandang.
6. Berniat membatalkan puasa
Editor: Hening Prihatini