Hukum Muntah Saat Puasa, Apakah Puasa Jadi Batal?

- 9 Mei 2021, 09:41 WIB
Hukum muntah saat puasa.
Hukum muntah saat puasa. /Pixabay.com/chzaib


PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana hukum muntah saat puasa? Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan seputar puasa begitu pula pada Ramadhan tahun ini.

Jika pertanyaan apakah muntah bisa membatalkan puasa juga menjadi pertanyaan Anda, simak penjelasannya.

Berdasarkan Al-Quran dan Hadist, ada beberapa hal yang membatalkan puasa. Hal-hal tersebut sering kali dilakukan dengan sengaja.

Lalu apakah muntah bisa membatalkan puasa? Ini daftar hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Lebaran Jatuh Pada Tanggal Berapa Tahun 2021?

1. Makan dan Minum dengan sengaja

Sesuai dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, ketika seorang Muslim tidak sengaja atau lupa sedang menjalankan puasa dan ia tidak sengaja makan dan minum, maka Rasullullah bersabda "Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum," (HR Bukhari dan HR Muslim)

Sehingga saat seorang Muslim dengan sengaja makan dan minum maka batal pula puasanya.

2. Muntah dengan sengaja

Rasullullah SAW bersabda "Barang siapa terpaksa muntah maka tidak wajib baginya meng-qadha puasanya dan barang siapa muntah sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya," (HR Abu Dawud).

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x