Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit

- 12 April 2022, 08:45 WIB
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil, Menyusui, Lansia, dan Orang Sakit /freepik

PORTAL PURWOKERTO - Simak ketentuan membayar fidyah ganti puasa untuk ibu hamil, menyusui, orang tua (lansia), dan orang sakit.

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata "fadaa" yang memiliki arti mengganti atau menebus.

Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa seperti ibu hamil, lansia, dan orang sakit diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai ganti puasa tersebut, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.

Baca Juga: Apa Arti Ngabuburit Puasa? Ini Ide Kegiatan Tradisi Ramadhan Meski di Rumah Saja

Ketentuan mengenai siapa yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa wajib pada bulan ramadhan oleh Allah SWT, tertuang dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Baca Juga: Jangan Keliru! Hukum Mengeluarkan Air Mani dengan Tangan Istri di Bulan Puasa Ternyata Seperti Ini

Ada beberapa kriteria orang yang bisa membayar Fidyah, di antaranya:

1. Orang tua renta (lansia) yang tidak memungkinkan atau tidak mampu untuk berpuasa.

2. Orang sakit terus-menerus atau parah dengan kemungkinan sembuh kecil

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi bayinya maupun diri sendiri (atas rekomendasi dokter).

Baik lansia, orang sakit, maupun ibu hamil tidak mengganti ibadah puasa dengan berpuasa di hari lain, melainkan menggantinya dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Ini Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan 2022 bagi yang Belum Lunas Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Cara Membayar dan Besaran Fidyah

Seperti tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184 membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin.

Fidyah mengganti ibadah puasa sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan, atau dibayar per harinya.

Misalnya, seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah sebanyak 30 takar sesuai besaran yang ditetapkan.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum. 1 mud gandum beratnya 0,75 kg atau 3/4 kilogram.

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan untuk mengganti puasa adalah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum atau sekitar 1,5 kg.

Baca Juga: Niat Puasa Qadha di Bulan Nisfu Syaban Beserta Artinya untuk Mengganti Puasa Ramadhan

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Fidyah menurut pandangan Hanafiyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan cara konversi kebutuhan makan.

Misalnya, jika uang yang dibutuhkan untuk satu kali makan sebesar Rp.15.000, maka untuk kebutuhan makan 3 kali dalam sehari, nominal fidyahnya sebesar Rp.45.000.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp50.000 per hari untuk satu jiwa.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah