2. Berhutang bukan pada hal yang terlarang, namun dia tidak memiliki cara untuk melunasinya. Orang seperti ini sama saja menghancurkan harta saudaranya.
3. Berhutang namun dia berniat tidak akan melunasinya. Orang seperti ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya.
Naudzubillahimindzaliik..
Adapun zaman sekarang, manusia tampaknya mudah sekali berhutang. Baik kepada kerabat ataupun kepada pihak ketiga.
Pinjol semakin marak yang menandakan masyarakat mudah untuk berhutang. Bila memang hutangtersebut terpaksa dilakukan untuk kondisi darurat, tentu tidak apa.
Namun, apabila hutang tersebut dilakukan dengan tujuan berfota-foya serta tidak berencana untuk melunasinya, ini yang dilarang dan berbahaya.
Dalam sebuah hadis disebutkan dengan jelas doa pelunas hutang yang biasa dibaca oleh Rasulullah SAW seperti yangtercantum dalam HR. Bukhari, no. 6367 dan Muslim, no. 2706.