Melansir dari muftiwp.gov pada Kamis, 23 Maret 2023 disebutkan bahwa dalam madzhab al-Syafi’i, dengan sengaja memasukkan sesuatu (materi fisik) ke dalam rongga yang terbuka tanpa ada keperluan membatalkan puasa.
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji (1/342) disebutkan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah “sesuatu yang mencapai (rongga yang terbuka). Itu pasti sesuatu yang terlihat melalui mata telanjang".
Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa "Jauf adalah bagian otak [1] atau bagian setelah tenggorokan sepanjang perut dan usus. Sedangkan rongga tubuh yang terbuka adalah mulut, telinga, kemaluan dan anus bagi laki-laki dan perempuan.”
Hukum Ngupil Saat Puasa
Hidung dianggap rongga terbuka sama seperti mulut, yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu bagian tampak (luar) dan bagian tersembunyi (dalam).